Hindari Sea Glider, TNI AL Perketat Pengawasan Wilayah Perairan Indonesia

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. Foto: Dispenal
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. Foto: Dispenal
0 Komentar

JAKARTA-Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menyatakan, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan di wilayah perairan Indonesia untuk menghindari masuknya alat mencurigakan seperti Sea Glider atau drone di bawah laut di wilayah perairan Indonesia.

Pengetatan wilayah perairan Indonesia itu, lanjut Kasal, hanya dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang melakukan kerjasama penelitian terkait dengan riset yang biasa dilakukan di wilayah perairan Indonesia.

“Tentunya kita akan lagi mengawasi kapal-kapal riset yang ada di perairan kita. karena alat ini lebih diluncurkan oleh kapal-kapal riset,” kata Laksamana TNI Yudo Margono dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 5 Januari 2020.

Baca Juga:Teka-teki Drone Bawah Laut China, Misi Spionase?Terkendala Cuaca, Evakuasi Puing Diduga Badan Pesawat Ada Logo Bintang Berwarna Kuning, Tulisan CNSA dan Dikelilingi Padi

Sementara itu, kata Kasal, pengawasan terhadap Sea Glider atau Drone Bawah Laut tidak dapat dilakukan karena sejauh ini tidak ada peraturan perundang-undangan baik yang diatur oleh Pemerintah Indonesia maupun Peraturan Hukum Internasional seperti UNCLOS ataupun peraturan lainnya.

“Karena keberadaan alat ini juga belum diatur didalam UNCLOS maupun di dalam aturan negara kita. Mungkin dengan adanya seperti ini, mungkin kita akan ajukan apakah nanti harus ada Perpres atau apa, bahwa alat ini dilarang beroperasi di Indonesia. Karena alat ini tidak mempunyai impunitas, yang mempunyai impunitas adalah kapal perang negara atau kapal pemerintah negara lain yang mempunyai impunitas, nah  ini belum diatur impunitasnya. Sehingga mereka bisa beroperasi di mana-mana, apalagi mereka nanti beralasan tidak bisa dikendalikan sehingga larut terbawa arus ke mana-mana,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, TNI AL hanya dapat memperketat pengawasan terhadap kapal riset dari negara asing ataupun kapal-kapal militer negara asing yang melintas di perairan internasional ALKI ataupun zona perdagangan bebas (ZTE).

“Dengan ditemukannya alat ini tentunya kita juga harus alot dengan kehadiran kapal-kapal asing di wilayah kita, khususnya di jalur-jalur internasional di ALKI maupun di jalur ZTE kita,” tegasnya. (*)

0 Komentar