Belum Ada Izin BPOM Vaksin Produksi Sinovac Tiongkok Sudah Didistribusikan, Inilah Penjelasannya

Belum Ada Izin BPOM Vaksin Produksi Sinovac Tiongkok Sudah Didistribusikan, Inilah Penjelasannya
0 Komentar

JAKARTA-Vaksin Covid-19 produksi dari Sinovac Tiongkok sudah didistribusikan ke seluruh provinsi padahal Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) belum menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).

Muncul pertanyaan, apakah vaksin sudah bisa digunakan meski belum ada EUA dari Badan POM? Apalagi ketika pemerintah menyatakan bahwa vaksinasi sudah bisa dilaksanakan pekan depan padahal tanda-tanda akan keluarnya izin belum jelas. Sementara itu vaksin sudah mulai didistribusi ke daerah. Bahkan 14.680 vial vaksin Covid-19, misalnya, sudah tiba di Bandara Sentani, Senin (4/1/2021).

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, vaksinasi Covid-19 dijadwalkan pada pertengahan Januari 2021 atau pekan depan. Kepastian itu disampaikan Airlangga seusai mengikuti rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/1/2021).

https://www.youtube.com/watch?v=uHGuJVkFz8k

Baca Juga:PVMBG: Gunung Sinabung Bererupsi 3 KaliDiduga Cara Pihak Termohon Membungkam Pemohon, Pengacara Rizieq Shihab Sebut Penggunaan Pasal 160 KUHP

Produsen vaksin milik negara, PT Bio Farma pun menyatakan sudah mulai mendistribusikan vaksin jadi dari Sinovac Biotech asal Tiongkok ke 34 provinsi di Indonesia.

Menurut Head of Corporate Communication PT Bio Farma, Iwan Setiawan, pendistribusiannya dilakukan bertahap. Pada Minggu (3/1/2021) dikirim ke 14 provinsi dengan jumlah 401.240 vial dan pada Senin (4/1/2021) ke 18 provinsi sejumlah 313.000 vial.

Lantas bagaimana dengan izin dari Badan POM? Apa alasan pendistribusian sebelum adanya izin? Direktur Registrasi Obat Badan POM, Lucia Rizka Andalusia menegaskan, pelaksanaan vaksinasi harus menunggu adanya izin darurat penggunaan vaksin atau EUA.

“Tentunya sesuai dengan Peraturan Presiden No 99/2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penaggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 maka vaksinasi baru dapat dilaksanakan jika vaksin sudah mendapatkan EUA dari Badan POM,” katanya dalam konferensi pers, Senin (4/1/2021).

Menurut Lucia Rizka, Indonesia adalah negara kepulauan maka dibutuhkan suatu usaha besar untuk mendistribusikan vaksin sampai ke titik-titik penyuntikan.

Oleh sebab itu, katanya, berdasarkan arahan Menteri Kesehatan pendistribusian vaksin sudah dilakukan ke daerah. “Hal ini bertujuan untuk mempercepat vaksinasi dan sebagai langkah persiapan bagi petugas di daerah,” katanya.

Iwan Setiawan pun menyatakan hal serupa yakni bahwa penggunaan vaksin tetap menunggu izin BPOM. “Mohon untuk dipahami bahwa meskipun vaksin sudah didistribusikan, akan tetapi penggunaan vaksin atau vaksinasi menunggu izin penggunaan darurat dari Badan POM ,” kata Iwan. (*)

0 Komentar