Bikin Debat Terbuka dengan Kawan Papua, Dandhy Laksono: Universitas Indonesia Arogan sebagai Lembaga Akademik

Bikin Debat Terbuka dengan Kawan Papua, Dandhy Laksono: Universitas Indonesia Arogan sebagai Lembaga Akademik
Dandhy Dwi Laksono Twitter
0 Komentar

JAKARTA-Pendiri Watchdoc Dandhy Dwi Laksono menilai Universitas Indonesia arogan sebagai lembaga akademik.

Pernyataan itu dilontarkan Dandhy lewat akun Twitter miliknya @dandhy_laksono untuk menyoroti sikap Universitas Indonesia terhadap “Diskusi Publik: #PapuanLivesMatter Rasisme Hukum di Papua”. UI menyatakan bahwa diskusi itu tidak layak.

Sutradara film Sexy Killers itu pun menantang UI untuk menunjuk profesor terhebatnya guna berdebat secara terbuka dengan aktivis Papua.

Baca Juga:Diskusi Publik #PapuanLivesMatter Rasisme Hukum di Papua Tidak Menjadi Tanggung Jawab UIJasa Marga Kembali Buka Tol Jakarta-Cikampek

“Arogannya UI sebagai lembaga akademik. Dua pembicara dari Papua (pengacara dan tahanan politik) serta Veronica Koman (juga pengacara) dianggap tidak layak bicara tentang hukum. Begini saja, UI tunjuk profesornya yang terhebat, lalu bikin debat terbuka dengan kawan Papua. Berani?,” kicau Dandhy, Minggu (7/6/2020).

https://twitter.com/Dandhy_Laksono/status/1269558489006829568?s=20

Dalam postingannya, Dandhy melampirkan siaran pers yang diterbitkan Universitas Indonesia. Siaran pers itu berisi sikap UI terhadap diskusi tadi.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia menyatakan bahwa hasil “Diskusi Publik: #PapuanLivesMatter Rasisme Hukum di Papua” tidak mencermintan sikap UI, meski digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.

“Bersama ini dinyatakan bahwa kegiatan diskusi tersebut, berikut apapun yang dibahas dan dihasilkan, tidak mencerminkan pandangan dan sikap UI sebagai suatu institusi dan tidak menjadi tanggung jawab UI,” kata Amelia dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2020).

UI menyayangkan diselenggarakannya diskusi oleh BEM UI tanpa pertimbangan dan perencanaan yang cermat. Pelaksanaan kegiatan diskusi tersebut juga tidak mengindahkan peraturan dan tata cara yang berlaku di UI.

“Pertimbangan dan perencanaan yang tidak matang, diikuti kecerobohan dalam proses pelaksanaannya, telah menyebabkan diskusi yang diselenggarakan oleh BEM UI tersebut menghadirkan pembicara yang tidak layak,” ujarnya.

Diketahui, diskusi itu digelar pada Sabtu, 6 Juni 2020 dengan mengundang tiga pembicara, Pegiat HAM dan aktivis Papua Veronica Koman, Pengacara HAM Papua Gustaf Kawer, dan seorang tahanan politik papua. Diskusi dimoderatori Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho. Diskusi digelar secara daring.

Baca Juga:Investigasi Penyebab Jatuhnya Helikopter MI17 di KIK, VCR Black Box Akan Diperiksa di RusiaLempeng Laut Filipina, BMKG Beberkan Pemicu Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,8 di Morotai

Diskusi itu membahas kasus hukum terhadap tujuh pemuda Papua yang melakukan aksi antirasisme pada Agustus 2019 di Jayapura. 

0 Komentar