Cegah Virus Corona, UIN Alauddin Atur Jadwal Salat Jumat Hanya 7 Menit

Cegah Virus Corona, UIN Alauddin Atur Jadwal Salat Jumat Hanya 7 Menit
WR I UIN Aaluddin, Prof Mardan. (Foto: fajar.co.id)
0 Komentar

MAKASSAR-Dampak Wabah virus corona memang sangat dahsyat, menyentuh berbagai sendi kehidupan, salah satunya adalah kegiatan beribadah di lingkungan kampus.

Saat ini, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berupaya mencegah wabah virus corona dengan mengatur jadwal salat Jumat.

Salat Jumat yang digelar setiap Minggunya, hanya dilakukan selama tujuh menit saja.

Baca Juga:Opo TumonDesak Jokowi Ikuti Langkah Duterte Pecat Pejabat Dan Petugas Yang Masukkan Pekerja China, Iwan Sumule: LBP mau Buat Rakyat Marah?

Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Rektor, Prof Hamdan, nomor B-809/Un.06.I/PP.00.09/03/2020.

“Salat Jumat itu dilaksanakan hanya sifatnya rukun. Kalau ceramah itu fardhu (wajib). Rukun dari salat Jumat,” ungkap Wakil Rektor 1 UIN Alauddin, Prof Mardan saat dikonfirmasi.

Sementara, tradisi berjabat tangan pun tertulis dalam surat tersebut. Sebaiknya jemaah hindari berjabat tangan dengan orang lain, demi mencegah penyebaran virus corona.

“Jadi jangan sekali-kali jabat tangan. Kalau ada yang mau, ya cukuplah,” jelasnya.

Selain itu, aktivitas perkuliahan di univeristas berjuluk Kampus Peradaban tersebut resmi ditiadakan selama dua pekan ke depan.

Mahasiswa dan dosen hanya diperkenankan belajar dan mengajar via online, di ponsel masing-masing.

Sementara itu, Kepala Biro AAKK UIN Aladudin Makassar, Yuspiani, mengaku ada 10 poin yang dikeluarkan dalam surat edaran tersebut, salah satunya adalah peralihan aktivitas perkuliahan dari tatap muka ke sistem online.

Baca Juga:Pastikan 49 TKA China di Kendari Ilegal, Ini Penjelasan Staf Khusus Kemnaker Dita Indah SariBela 49 TKA China di Kendari, Luhut: Jangan besar-besarkan Masalah, Tidak Ada Prosedur Ilegal

“Kami kemarin rapat dengan pimpinan untuk upaya pencegahan virus corona lingkup kampus dan kami merujuk pada kebijakan Kementerian Agama RI No 13 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Dini, Kesiapsiagaan, serta Tindakan Antisipasi Pencegahan Infeksi Covid-19 di Lingkungan Kementerian Agama,” jelasnya, saat dikonfirmasi. (fajar)

0 Komentar