Daftar Penyakit Penyerta yang Layak Vaksinasi

Daftar Penyakit Penyerta yang Layak Vaksinasi
Vaksin Sinovac disimpan di Bio Farma Bandung (Twitter) @IndonesiaRahayu)
0 Komentar

JAKARTA-Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Berdasarkan juknis yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes, M Budi Hidayat pada Sabtu (2/1/2021) itu, di antaranya mengatur kondisi seseorang untuk bisa menerima vaksin Covid-19 buatan Sinovac, Tiongkok, yang saat ini telah tiba sebanyak 3 juta dosis di Indonesia.

Baca:

Masyarakat perlu lebih memperhatikan detil ketentuan sebelum menjalani proses vaksinasi,  salah satunya dalam hal penyakit penyerta atau komorbid.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi daftar pemberian vaksinasi Covid-19 produksi Sinovac terhadap orang dengan komorbid.

Baca Juga:Daftar Penderita Penyakit Komorbid yang Tidak Bisa atau Belum Layak Divaksin Covid-19Perhatikan, Kemenkes Terbitkan Juknis Penyintas dan Penderita Komorbid Ini Dilarang Menerima Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac

Rekomendasi itu berisi daftar penderita penyakit komorbid yang tidak bisa atau belum layak mendapatkan vaksin Covid-19. Dalam penyusunannya, PAPDI memuat berdasarkan data publikasi fase I/II mengenai Sinovac, data uji fase III di Bandung, dan data uji vaksin inactivated lainnya.

Rekomendasi ini diberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan tembusan ke Kementerian Kesehatan.

Vaksin Covid-19 diberikan dengan kriteria pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent), menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.

PB PAPDI menegaskan bahwa pada individu yang akan divaksin, jika terdapat lebih dari 1 komorbid/penyakit penyerta sesuai keterangan dan ada yang belum layak divaksin, maka dipilih yang belum layak.

Berikut penyakit penyerta yang layak vaksinasi:

  1. Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi Covid-19
  2. Riwayat alergi obat
  3. Riwayat aleri makanan
  4. Asma bronkial (Jika pasien dalam keadaan asma akut,disarankan menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.)
  5. Rhnitis alergi
  6. Urtikaria (Jika tak ada bukti timbulnya urtikaria atau biduran/ruam kulit akibat vaksinasi, maka vaksin layak diberikan. Tapi bila ada bukti urtikaria, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk pemberian vaksin. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.)
  7. Dermatitis atopi
  8. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) (Pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi teratasi.)
  9. Tuberkulosis (Pasien TBC, termasuk TB paru, dalam pengobatan layak mendapat vaksin Covid-19 minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-tuberkulosis.)
  10. Kanker paru (Pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target layak mendapat vaksinasi.)
  11. Interstitial Lung Disease (ILD) (Bisa mendapatkan vaksin jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.)
  12. Penyakit hati (Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.)
  13. Diabetes Melitus (DM) (Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin.)
  14. HIV (Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4200.)
  15. Obesitas (Pasien obesitas tanpa komorbid berat bisa mendapatkan vaksin.)
  16. Nodul tiroid (Bila takkeganasan tiroid, pasien bisa mendapatkan vaksin.)
  17. Pendonor darah (Pendonor darah sebaiknya bebas vaksinasi selama setidaknya 4 minggu, untuk semua jenis vaksin. Jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 minggu antar dosis, maka setelah 6 minggu baru bisa donor kembali.)
  18. Penyakit gangguan psikosomatis (Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi, dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin. Perlu dilakukan identifikasi masalah gangguan psikosomatik, khususnya gangguan ansietas dan depresi. Orang yang sedang mengalami stres (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksinasi.
0 Komentar