Hadiri Agenda Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Anies Baswedan: Saya Menerima Undangan Klarifikasi

Hadiri Agenda Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Anies Baswedan: Saya Menerima Undangan Klarifikasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. - Antara\\r\\n
0 Komentar

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penyidik bakal mengklarifikasi perihal kerumunan yang terjadi di pernikahan putri Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

Pantauan awak media, Anies datang dengan mengenakan pakaian safari berwarna coklat. Dia datang bersama beberapa stafnya.

Tak hanya banyak pernyataan yang diungkapkannya. Dia hanya menyinggung soal penerimaan surat panggilan klatirifikasi.

Baca Juga:Pernah Tangani Percakapan Rizieq-Firza Husaein, Inilah Sepak Terjang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil ImranPenegakan Protokol Covid-19, Lihat Isi Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis

“Saya menerima undangan klarifikasi yang saya terima kemarin, mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 jam 10 pagi. Hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda,” kata Anies kepada wartawan, Selasa, 17 November.

Usai memberikan pernyataan, Anies langsung masuk ke dalam gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Adapun panggilan klarifikasi terhadap Anies Basewedan juga berdasarkan laporan informasi dengan nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum dan surat perintah penyidikan nomor SP/Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum.

Dalam surat pemanggilan tersebut, Anies diminta untuk hadir di Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Undangan klarifikasi kepada Saudara Anies Baswedan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta perihak dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang terjadi pada Sabtu, 14 November di Jalan Paksi Petamburan III Tanah Abang,” tulis Kasubditkamneg Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhansyah dalam suratnya, Senin, 16 November.

Agenda klarifikasi ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehaatan dan/atau Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

0 Komentar