Ini Identitas Bawahan Menteri Sosial yang Terjaring OTT KPK

Ini Identitas Bawahan Menteri Sosial yang Terjaring OTT KPK
Menteri Sosial Juliari Batubara
0 Komentar

JAKARTA-Menteri Sosial (Mensos RI), Juliari Batubara mengungkapkan identitas bawahanya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpangkat eselon 3. 

“Eselon 3 (yang jadi OTT),” ungkap Juliari saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Juliari tidak merinci siapa pejabat eselon 3 yang dimaksud. Namun dia memastikan bahwa kementerian yang dipimpinnya bakalan kooperatif dengan komisi antirasuah.

“Prinsipnya, kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK. Kami masih memonitor perkembangannya. Saya kebetulan juga sedang di luar kota,”

Baca Juga:Gempa Hari Ini Guncang Bengkulu dan Banda AcehSaksikan Aksi Liu Yifei, Film Mulan Tayang dalam Bahasa Indonesia

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan akan OTT tersebut. Ia menuturkan bahwa OTT itu dilakukan pada Jumat 4 Desember 2020 malam, jelang hingga dini hari.

“Betul, pada hari jumat tanggal 4 Desember 2020  jam 23.00 sampai dengan Jumat tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 dini hari KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta (5/12/2020).

Dijelaskan Firli, bahwa OTT itu dilakukan terhadap pejabat pembuat keputusan (PPK) di Kemensos terkait dugaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Lebih lanjut dijelaskannya, kini para tersangka tersebut sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemic Covid-19.  Para tersangka sudah dibawa ke gedung Merah Putih untuk pemeriksaan,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Firli pernah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak secara tegas siapapun yang berani-berani melakukan tindak pidana korupsi, terlebih untuk dana penanganan Covid-19.

Firli menyebut bahwa hukuman mati pernah jadi ancaman bagi para tindak pidana korupsi yang dengan semena-mena mempermainkan anggaran negara di tengah kondisi bencana nasional nonalam tersebut. (*)

0 Komentar