Inilah Perbedaan Surat Panggilan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil

Inilah Perbedaan Surat Panggilan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil
0 Komentar

JAKARTA-Beberapa hari belakangan ini diketahui ada sejumlah pihak yang diminta untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait dengan acara yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan salah satu pihak yang dipanggil kepolisian terkait kerumunan akad nikah putri HRS sekaligus acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta. Ia dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya pada 17 November, untuk mengklarifikasi terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Jakarta.

Di dalam surat pemanggilan tersebut tertulis Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP. 

Baca Juga:Sidak di 3 Mako Pasukan Khusus, Panglima TNI: Komando…, KomandoRekrut hingga 10 Orang, Mahasiswi PKL Diduga Dibimbing Ikut Aliran Sesat Dijanjikan Motor

Pada saat itu, Anies akhirnya memenuhi pemanggilan tersebut dan diperiksa selama 9.5 jam. Anies dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

“Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi,” ucap Anies usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) lalu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga dimintai keterangannya oleh Bareskrim Polri. Ia dimintai klarifikasi seputar kerumunan yang dihadiri HRS di kawasan Megamendung, Bogor pada 14 November lalu. 

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil diundang untuk datang memberikan klarifikasi pada Jumat (20/11/2020) besok di Gedung Bareskrim Polri.  

Uniknya, dalam surat untuk Kang Emil, pasal yang ingin didalami sedikit berbeda dengan Anies. Yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, lalu Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP. (Foto: Dok. Istimewa)

0 Komentar