Kantor Pajak di Seluruh Indonesia Tutup Sementara untuk Cegah Penyebaran Corona

Kantor Pajak di Seluruh Indonesia Tutup Sementara untuk Cegah Penyebaran Corona
Petugas membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pondok Aren, Tangerang Selatan (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
0 Komentar

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan langsung melakukan langkah antisipasi dalam upaya menangkal penyebaran virus corona yang lebih luas.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menutup pelayanan perpajakan langsung, baik lewat Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Artinya, layanan yang mengharuskan interaksi dengan petugas dihentikan sementara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, penutupan layanan langsung tersebut dilakukan pada 16 Maret hingga 5 April 2020.

Baca Juga:Kawasan ASEAN Kasus Corona: Malaysia Urutan Teratas, Indonesia KeempatStaf Khusus Mendagri Bantah Tito Karnavian dan Istri Terjangkit Corona

Bukan hanya layanan langsung di KPP dan TPT, layanan perpajakan yang dilakukan secara langsung lewat pelayanan perpajakan yang dilakukan lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) ikut ditutup.

Hanya pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang masih dibuka, namun dengan pembatasan tertentu. Selama masa pembatasan ini, proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.

“Seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing-masing,” kata dia lewat rilisnya, Minggu (15/3/2020).

Meski demikian, wajib pajak dapat tetap bisa memperoleh pelayanan pajak secara online. Pelayanan perpajakan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap bisa dilakukan melalui sarana pelaporan elektronik atau online.

Layanan perpajakan, kata dia, secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing/e-form di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Berkenaan dengan kondisi di atas, DJP juga memperpanjang masa pelaporan SPT hingga 30 April 2020 dengan harapan dapat memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019.

Wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online. Seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id.

Baca Juga:Istilah Lockdown Jadi Populer, Ternyata Ini Artinya3 Bahan Alami Penghadang Serangan Infeksi COVID-19, Ini Hasil Peneliti Gabungan UI dan IPB

Ataupun, permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200. (*)

0 Komentar