Ketua DPRD Se-Tanah Papua Tuntut 8 Hal ke Jokowi, Begini Isinya

Ketua DPRD Se-Tanah Papua Tuntut 8 Hal ke Jokowi, Begini Isinya
0 Komentar

JAKARTA – Ketua DPRD Maybrat Ferdinando Solossa, buka-bukaan soal surat Ketua DPRD Se-Tanah Papua untuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang dititipkan melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, dalam pertemuan pada Selasa (24/9).

Ferdinando tergabung dalam 48 Ketua DPRD Se-Tanah Papua (Papua dan Papua Barat), yang diajak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menemui Moeldoko, di Kantor KSP, Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta.

Saat pertemuan Ketua DPRD Se-Tanah Papua dengan Moeldoko, Ferdinando sempat membacakan poin pertama yang menjadi aspirasi masyarakat Papua dan Papua Barat tersebut, yakni meminta pemerintahan Presiden Jokowi berdialog dengan tokoh The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Baca Juga:Reputasi Jokowi Memburuk, Siapa Aktor dan Dalangnya?Rapat Paripurna DPR Pengesahan 6 RUU Didominasi Kursi Kosong

“Kami minta pemerintah membuka dialog dengan tokoh Papua, khususnya yang dipandang memiliki ideologi yang konfrontatif atau berseberangan seperti ULWMP, dan KNPB,” kata Ferdinando.

Berikut isi surat lengkap para wakil rakyat Papua dan Papua Barat untuk Presiden Jokowi:

Surat kepada Presiden Republik Indonesia

Kami dari forum Pimpinan DPRD dan ADKASI se-Tanah Papua (Papua dan Papua Barat) menyampaikan beberapa hal terkait situasi terkini untuk ditindaklanjuti sebagai berikut:

  1. Dialog antara pemerintah pusat dan tokoh-tokoh papua, khususnya tokoh-tokoh yang dipandang memiliki ideologi yang konfrontatif atau bersebrangan seperti ULMWP dan KNPB. Dialog dimaksud agar dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang independen, netral, dan objektif dalam menyelesaikan akar persoalan politik, HAM, dan demokrasi di tanah papua. kehadiran pihak ketiga tersebut krusial dan strategis untuk dapat memperkuat rasa saling percaya (mutual trust) dari berbagai elemen masyakart.
  2. Mendesak kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan revisi terhadap UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua
  3. Menarik pasukan nonorganik TNI dan Polri di Papua dan Papua Barat
  4. Mendorong pembentukan pemekaran daerah otonomi baru khusus bagi provinsi papua dan papua barat
  5. Meminta kepada presiden Indonesia melalui mendagri dan kapolri memfasilitasi pertemuan dengan beberapa kepala daerah yang wilayahnya menjadi pusat pendidikan pelajar mahasiswa papua dan papua barat untuk mendapatkan jaminan keamanan
  6. Mendorong tebentuknya komisi kebenaran, keadilan, dan rekonsiliasi (KKKR) guna menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM di tanah papua
  7. Meminta mendagri memfasilitasi pertemuan gubernur, bupati/walikota, MRP/MRPB, DPR daerah pemilihan papua dan papua barat, pimpinan DPRD provinsi, pimpinan DPRD kabupaten/kota se-provinsi Papua dan Papua Barat dengan Presiden untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di tanah papua
  8. Penegakan hukum yang transparan, terbuka, jujur, dan adil terhadap pelaku rasisme di Surabaya, Malang, dan Makassar.
0 Komentar