Konser Dangdut di Era Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka

Konser Dangdut di Era Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka
Polres Tegal Kota mulai Senin (28/9/2020) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena menyelenggarakan hajatan dengan konser dangdut ditengah pandemi Covid-19 dengan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman satu tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. (antarafoto)
0 Komentar

TEGAL-Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan ini terkait konser dangdut yang digelarnya beberapa waktu lalu.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Kota Tegal, Senin (28/9/2020).

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini dianggap telah melanggar hukum karena mengadakan pesta hajatan besar disertai konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Wasmad pun dianggap tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Baca Juga:Tommy Soeharto vs Istana Makin PanasPerusahaan China Bocorkan 2.100 Data Pribadi Warga Negara Indonesia

Penetapan ini dilakukan Polres Kota Tegal setelah melakukan penyelidikan berdasar laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.

“Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kapolres.

Barang bukti yang dimaksud, yakni surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.

Kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Kota Tegal Kota ini polisi telah meminta keterangan sebanyak 15 orang saksi. (*)

0 Komentar