Kota Bandung Resmi PSBB Proporsional, Ini Aturan Lengkapnya

Kota Bandung Resmi PSBB Proporsional, Ini Aturan Lengkapnya
0 Komentar

BANDUNG-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional akhirnya dipilih Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebagai bagian dari penanganan covid-19 di Kota Bandung. PSBB Proporsional ini pun sebagai bentuk tindakan dari Pemkot Bandung setelah kota Bandung masih dalam daerah zona merah covid-19.

Dalam pemberlakukan PSBB Proporsional ini, ada beberapa aturan yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Selain mengurangi jam operasional mal, restoran, dan pasar, dilakukan juga pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata dan tempat hiburan.

Tak hanya itu, tempat ibadah pun hanya diperbolehkan menampung jemaah sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal.

Baca Juga:Bantah Isu Praktik Kronisme Ekspor Benih Lobster, Hotman Paris: Tak Ada Kaitan dengan Keluarga Adik Prabowo!Marah Kasus Edhy, Hashim Kutip Kata-kata Prabowo: Saya Angkat Dia dari ‘Selokan’ 25 Tahun Lalu

Berikut adalah aturan lengkap PSBB Proporsional di Kota Bandung yang akan berlaku selam 14 hari kedepan:

  1. Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%)
  2. Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung
  3. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung
  4. Tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan.
  5. WFH akan diberlakukan kembali (70 WFH – 30 Bekerja)
  6. Penutupan fasilitas publik (taman, alun alun dll)
  7. Memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional
  8. Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian, terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah jalan Dipatiukur.

Tak hanya itu, dalam PSBB Proporsional ini pun Pemkot Bandung akan meningkatkan kinerja dalam hal penanganan pasien covid-19 dan menekan angka penularan covid-19 dengan melakukan hal-hal berikut:

  1. Meningkatkan pelacakan kasus dan pemeriksaan laboratorium
  2. Mengusulkan kepada Pemprov untuk antisipasi pendirian Rumah Sakit Darurat bagi pasien yang telah melewati fase daruratnya dan pembatasan mobilitas masyarakat antar daerah.
  3. Menambah fasilitas tempat isolasi bagi OTG.
  4. Aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, terutama edukasi terkait kesehatan bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid (diabtes, jantung, hipertensi) baik itu di kewilayahan hingga tempat tempat lainnya
  5. Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dan masif.

Selengkapnya bisa klik di link ini: (*)

0 Komentar