Lion Group Tunda Terbang, Ini Penjelasan Lengkapnya

Lion Group Tunda Terbang, Ini Penjelasan Lengkapnya
Lion Air tipe pesawat Boeing 737-800NG di Bandar Udara Internasional Supadio. Foto oleh Ari Chandra.
0 Komentar

JAKARTA-Lion Air group yaitu Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) menunda rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik. Sebelumnya, Lion Air Group menjadwalkan penerbangan mulai Minggu (3/5/2020).Penundaan operasional exemption flight Lion Air Group berlaku hingga ada pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN). “Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan- persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19),” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2020).

Danang menjelaskan Lion Air Group selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan dilaksanakan bisa berjalan lancar. Selain itu agar bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri,dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.Selain itu, Danang menjelaskan tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk mudik, serta tujuan penerbangan yang mencakup:

  1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
  2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasiinternasional di Indonesia;
  3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negaraIndonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
  4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
  5. Operasional angkutan kargo; dan
  6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.“Lion Air Group meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya di mana calon penumpang membeli tiket,” terang Danang. (*)
0 Komentar