Pengumuman Vaksinasi Usia 12-17 Tahun Kendalikan Kasus COVID-19 Pada Anak

Pengumuman Vaksinasi Usia 12-17 Tahun Kendalikan Kasus COVID-19 Pada Anak
Ilustrasi Vaksinasi (Foto: Istimewa)
0 Komentar

BERITA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan vaksin Sinovac akhirnya bisa diberikan untuk anak-anak usia 12-17 tahun. Pengumuman ini menjadi jawaban di tengah tingginya tingginya kasus COVID-19 pada anak hingga tingkat kematiannya yang cukup tinggi.

Melalui keterangan video, Presiden Jokowi bersyukur Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (UEA) vaksin Sinovac pada anak-anak. Ini artinya, anak rentang usia 12-17 tahun di Tanah Air kini sudah bisa disuntik vaksin COVID-19.

“Kita bersyukur BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman digunakan anak usia 12 sampai 17 tahun,” kata Jokowi dalam video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 28 Juni.

Baca Juga:Viral Penggunaan Masker Ganda, Satgas Covid-19: Jangan Gabungkan 2 Masker Medis BersamaanAria Baron Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Dia tak memerinci kapan vaksinasi untuk anak-anak akan mulai diberikan. Hanya saja, eks Gubernur DKI Jakarta ini berharap agar pemberian vaksin ini bisa dilakukan dengan segera demi menekan angka penyebaran COVID-19 khususnya di lingkungan anak-anak.

“Vaksinasi untuk anak-anak usia tersebut bisa segera dimulai dan dalam menekan penyebaran COVID-19 ini hanya dapat dilakukan dengan upaya bersama,” tegasnya.

Langkah pemberian vaksinasi ini bisa jadi merupakan salah satu jawaban atas pandangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan penanganan COVID-19 di Tanah Air selama ini belum berpihak pada anak-anak yang masuk ke dalam kelompok rentan.

“Kasus infeksi pada anak mencerminkan bahwa penanganan COVID-19 di Indonesia belum berpihak kepada anak. Ada kondisi yang tidak optimal untuk melindungi anak sebagai salah satu kelompok rentan terhadap COVID-19,” kata Retno kepada wartawan.

Diriya memaparkan berdasarkan data yang dihimpun dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), proporsi kasus positif COVID-19 pada anak usia 0 sampai 18 tahun di Indonesia sebesar 12,5 persen. Ini artinya, 1 dari 8 kasus positif COVID-19 dialami anak-anak. 

Hal ini, tentunya berbeda dengan tren kasus infeksi pada anak dalam skala global yang selalu menempati urutan terendah. Bahkan, proporsi infeksi COVID-19 pada anak secara global hanya sekitar 3 persen.

0 Komentar