PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya/Net
0 Komentar

JAKARTA-Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1/2021) pukul 09.00 WIB.

Baca: Pemerintah Bubarkan Ormas Bentukan Habib Rizieq Shihab, FPI: Receh Itu, Yang Penting Usut Dugaan Penembakan 6 Anggota FPI

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyebutkan, pihaknya telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

“Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri,” kata Suharno.

Baca Juga:Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Iran Target MossadSerangan Bersenjata, 11 Orang Minoritas Syiah Tewas di Pakistan

Tak hanya itu, Suharno juga mengungkapkan, pihaknya telah meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.

“Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan,” tuturnya.

Dia mengatakan pihaknya mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang dibubarkan tersebut.

“Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

Baca Juga:Kematian Qasem Soleimani, Iran Kerahkan Kapasitas Politik, Hukum dan Internasionalnya untuk Membalas TerorBio Farma Bantah Rumor Soal Label Kemasan Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac

“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” kata Aziz. (*)

0 Komentar