Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Simak 7 Poin-poinnya

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Simak 7 Poin-poinnya
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyerahkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (4/1). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, 10 November 2020 lalu. (Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)
0 Komentar

JAKARTA – Sebanyak 1.610 personel gabungan TNI-Polri bakal dikerahkan untuk mengamankan sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengamanan dilakukan di beberapa titik.

“1.610 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu, 3 Januari.

Ribuan personel itu akan ditempatkan di beberapa titik. Pola pengamanan akan dilakukan beberapa lapis.

“Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas,” kata dia.

Baca Juga:Puting Beliung Panguragan dan Lemah Tamba: Proses, Ciri-ciri, Dampak dan Cara MengatasinyaJulian Assange, Pendiri WikiLeaks Terancam 175 Tahun

Sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab dimulai pukul 09.00 WIB, Senin, 4 Januari. Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab.

Pengamanan dari aparat gabungan juga menjadi permintaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak PN Jaksel tak ingin  adanya kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab saat sidang praperadilan berlangsung.

Rizieq Shihab mengajukan permohonan praperadilan menggugat penetapan tersangka dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Gugatan praperadilan Rizieq Shihab sudah teregistrasi dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN Jaksel, tertanggal 15 Desember.

Berikut 7 poin petitum Habib Rizieq Shihab:

  1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
0 Komentar