Sindikat Curanmor Dibekuk, Dua Didor

Sindikat Curanmor Dibekuk, Dua Didor
SINDIKAT CURANMOR: Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono membeberkan penangkapan sindikat pelaku curanmor, kemarin (12/2). FOTO: ANWAR BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

MAJALENGKA-Tiga orang pelaku curanmor yang
beraksi di Majalengka berhasil diamankan. Ketiga pelaku itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Mereka berinisial MT (35) dan IN (29) yang merupakan warga
Kabupaten Majalengka. Dan satu pelaku lainnya YN (33) merupakan warga Kabupaten Sumedang.”Dari ketiga orang pelaku tersebut, dua
orang diantaranya terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena mencoba
melarikan diri pada saat hendak dibekuk petugas,” ujar Kapolres Majalengka,
AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan, kemarin.

Selain
pelaku, sejumlah barang bukti berupa belasan sepeda motor berbagai
merek dan satu buah
kunci T serta beberapa surat-surat penting lainnya diamankan.

Kapolres menjelaskan beberapa wilayah
yang ada di Majalengka menjadi terget operasi curanmor. Di antaranya seperti, Kecamatan Banjaran, Talaga, Cikijing dan
Cingambul. Terbongkarnya sindikat kasus Curanmor tersebut, berawal atas laporan
masyarakat, penduduk Blok Landeuh, RT. 001/002, Desa Cimeong, Kecamatan
Banjaran, Senin ( 20/1) lalu.

Baca Juga:Hindari Lubang, Pemotor Tewas Tabrak Bak Pembuang Sampah dan Masuk ke SungaiTerjaring Yustisi, Beralasan Tak Tahu Ada KTR

Korban bernama Erwin Kurniawan (43), melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha
Mio nopol E 3689 XV, miliknya yang terparkir di halaman rumahnya itu.
“Setelah mendapat laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan
dan alhasil polisi berhasil membekuk para pelaku tersebut, berikut sejumlah
barang buktinya, pada Sabtu (8/2),” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku
tersebut, akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres menilai para pelaku beraksi ini cukup cepat. Mereka menunggu situasi
yang tepat, ketika pemilik kendaraan lengah dan motor lepas dari
pantauan. 
Begitu ada kesempatan, pelaku langsung mematahkan pengaman kunci setir (kunci
stang) motor. Hanya dengan satu kali hentakan, pengaman bisa langsung lepas.
“Aksinya sangat cepat. Bahkan kurang dari
dua menit, motor bisa mereka bawa kabur. Jadi kami berharap kepada masyarakat untuk tetap waspada dan
berhati-hati saat membawa kendaraan,” jelasnya.(bae)

0 Komentar