Sebar Berita Bohong Soal Omnibus Law,Pemilik Akun @videlyaeyang Terancam 10 Tahun

Sebar Berita Bohong Soal Omnibus Law,Pemilik Akun @videlyaeyang Terancam 10 Tahun
@videlyaeyang
0 Komentar

JAKARTA-VE (36) pemilik akun Twitter @videlyaeyang yang ditangkap Dit Siber Bareskrim Polri karena menyebarkan berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Atas perbuatannya tersebut, VE terancam 10 tahun penjara.

“Tindak Pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).

Isinya barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Baca Juga:Dituding Bantu Mahasiswa Demonstrasi, Begini Komentar Pangdam JayaDoni Monardo: Terpapar Covid-19 Status OTG Tidak Boleh Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah

Pelaku diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/573/X/2020/Bareskrim tertanggal 7 Oktober 2020. Motifnya adalah rasa kekecewaan karena pelaku kini sudah tidak bekerja lagi.

Seperti diberitakan pelaku ditangkap pada Kamis (8/10/2020) pukul 11.30 WITA di Andani Kost jalan Masjid Baiturrahman Mawar No. 85 Kelurahan Karampuan Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Barang bukti yang telah diamankan Smartphone Redmi 6 Pro M1805D1SE warna Hitam dengan IMEI 86870603218** dan simcard Telkomsel 628218902**.

0 Komentar