KPAI Akui Temukan Bukti Rekening Penggalangan Dana Aksi Pelajar

KPAI Akui Temukan Bukti Rekening Penggalangan Dana Aksi Pelajar
0 Komentar

JAKARTA-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku menemukan, bukti rekening yang menampung dana untuk aksi demo para pelajar yang melawan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di gedung DPR RI, Senayan pada Rabu (25/9) di Jakarta.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, aksi demo para pelajar kemarin, Rabu (25/9) sebagai bentuk eksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Di medsos, kami menemukan adanya rekening yang menampung dana, ini justru yang harus didalami oleh penegak hukum,” kata Retno, di Jakarta, Kamis (26/9)

Baca Juga:Polisi Telusuri Dugaan Perencanaan Pembuatan Molotov Demo DPRViral Foto Pelajar Menolak Ketemu Jokowi, Faktanya

Dari temuan tersebut, KPAI mengeluarkan pernyataan untuk aparat kepolisian agar menindaklanjuti pelajar yang ikut-ikutan berdemo di jalan.

Retno juga meminta, aparat kepolisian menghentikan tindakan kererasan dalam penanganan demonstrasi yang dilakukan para pelajar, yang menurut temuan lembaga hanya menjadi korban eksploitasi oknum tidak bertanggung jawab.

“KPAI meminta aparat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menangani aksi anak-anak. Karena anak-anak ini sebagaian besar hanya ikut-ikutan dan diduga kuat korban eksploitasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.

Selain itu, KPAI meminta tim cyber Polri dan Kemenkominfo melacak para penyebar undangan aksi pelajar ke DPR, karena mereka harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Pengeksploitasi anak-anak ini harus dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundangan atas dugaan mengeksploitasi anak, dan telah membahayakan keselamatan mereka. Negara harus hadir melindungi anak-anak Indonesia,” tuturnya.

Untuk anak-anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat, KPAI meminta pihak kepolisan menangani dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami meminta polisi menangani anak-anak pelajar ini sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ucapnya.

Baca Juga:Bila Hasil Autopsi Randi Tewas Akibat Tertembak, Polri Bentuk Tim Investigasi GabunganTagar #BebaskanDandhy Jadi Trending Topic Twitter

Menyusul peristiwa tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau pemerintah daerah (Pemda) dan satuan pendidikan agar melarang pelajar ikut berdemo.

“Kami meminta Pemda dan Satuan pendidik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ade Erlangga.

Ade juga menghimbau kepada orang tua, agar turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkis, dan mengganggu ketertiban umum.

0 Komentar