Tepatkah Pelonggaran di Perpanjangan PPKM Level 4?

Tepatkah Pelonggaran di Perpanjangan PPKM Level 4?
Suasana salah satu jalanan di Jakarta saat diberlakukannya PPKM Level 4. (INSTAGRAM/JKT INFO)
0 Komentar

BERITA-Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 per hari ini hingga 2 Agustus mendatang.

Sejumlah pelonggaran dilakukan, termasuk membuka pasar dan usaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, pangkas rambut hingga warung tenda, dan sejumlah usaha sejenis.

Pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 ini disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga:Viral Video Pasien COVID-19 Diikat dan Dipukuli Warga Pakai Kayu, Begini Klarifikasi Bupati TobaDosen UGJ Ciptakan Alat Petik Gedong Gincu Sistem Elektronik Tenaga Surya

“Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Jokowi dalam keterangan video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Juli.

Eks Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, keputusan ini diambil setelah pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek seperti kesehatan, ekonomi, dan dinamika di tengah masyarakat.

Jokowi lantas mengatakan ada sejumlah aturan yang disesuaikan atau dilonggarkan di tengah PPKM Level 4 ini. Salah satunya, masyarakat boleh makan di tempat saat berada warung tenda tapi dibatasi hanya 20 menit.

“Warung tenda, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di tempat terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit,” ungkapnya.

Selanjutnya, dia mengatakan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Berikutnya, pasar rakyat yang menjual sembako kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar rakyat yang tidak menjual sembako diperbolehkan buka dengan maksimum 50 persen pengunjung dan beroperasi hingga pukul 15.00.

Dia tak memerinci aturan lebih lanjut terkait pelonggaran ini, sebab seluruh aturannya diserahkan kepada para menteri terkait.

Baca Juga:2 Terduga Provokator Aksi Demo 24 Juli, Sempat Gelar Rapat Virtual hingga Punya Grup WAAktor Intelektual Jokowi End Game, Diprakarsai Oleh Tiga Kelompok Ini

Adapun pelonggaran ini dilakukan setelah terjadi tren perbaikan penanganan pandemi COVID-19. Hal tersebut tampak dari penurunan jumlah kasus positif, angka keterpakaian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR), hingga positivity rate.

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai pelonggaran menjadi hal yang harus dilakukan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menghindari masyarakat kelas menengah ke bawah semakin terbebani dengan himpitan ekonomi.

0 Komentar