Terjadi Tahun 2017 di Hotel Kota Medan, Polisi: GA Mengakui Dikuatkan dengan Ahli Forensik, Ahli IT, dan Saudara MYD

Terjadi Tahun 2017 di Hotel Kota Medan, Polisi: GA Mengakui Dikuatkan dengan Ahli Forensik, Ahli IT, dan Saudara MYD
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. ANTARA/Fianda Rassat
0 Komentar

JAKARTA- Akhirnya Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video mesum 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

Baca:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD. Yusri menjelaskan, keduanya juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.

“Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Baca Juga:Polisi Tetapkan Gisella Anastasia Sebagai Tersangka Video MesumPenunjang Mobil Listrik, Target Tahun 2025: SPKLU Sebanyak 2.400 titik dan SPBKLU sebanyak 10.000 titik

Sebelum menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka, polisi telah menetapkan PP dan MN, sebagai tersangka. Kedua tersangka ini diamankan polisi di dua tempat terpisah.

PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MF, dicokok polisi di daerah Sawangan, Depok.

“Motif mereka (tersangka) menyebarkan video itu untuk mendapatkan followers yang banyak,” ucap Yusri. (*)

0 Komentar