JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan provinsi yang dipimpinnya memasuki status tanggap darurat karena tingginya angka pasien positif virus corona (Covid-19) yang saat ini mencapai 223 orang.
“Pemprov DKI setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda bersama kapolda, unsur Kodam dengan pangdam, juga dengan ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional, maka pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai status tanggap darurat bencana wabah Covid-19,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3/2020)
Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi pandemi global itu.
Baca Juga:Surabaya Masuk Zona Merah Virus CoronaUPDATE: Kasus Positif Corona 32 Meninggal Dunia
Anies tetap masyarakat untuk terus melakukan social distancing agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran Covid-19.
“Untuk bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 dan harus dikerjakan semua pihak secara disiplin, yaitu jaga jarak aman atau social distancing. Ini mutlak harus dilakukan semua, bukan sebagian saja untuk menekan potensi penyebaran Covid-19,” kata Anies. (Antara)