Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas
0 Komentar

Kliksatu.com – Dua polisi penembak Laskar Fron Pembela Islam (FPI) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (18/3/2022) hari ini. Menurut keduanya, putusan hakim sangat adil.

Demikian hal itu disampaikan Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Fikri dan Yusmin melalui sambungan telepon usai sidang. Diketahui, kedua terdakwa Unlawful Killing itu mengikuti jalannya sidang secara daring dari kediaman Henry.

“Saya tadi lihat mereka berdua mengikuti setelah saya sujud syukur. Mereka berdua juga sujud syukur. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih dan mengungkapkan fakta-fakta di persidangan yang saya tuangkan dalam pembelaan. Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka,” kata Henry.

Baca Juga:Begini Penampakan Rumah Mewah Mendiang Alda Risma SekarangFP2 MotoGP Mandalika, Kecelakaan Mengerikan Marc Marquez

Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Meski demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.

“Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” ujarnya.

Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang, Selasa (22/2/2022) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

0 Komentar