Kliksatu.com – Pemerintah resmi menyatakan mudik lebaran tahun 2022 diperbolehkan. Tidak hanya itu, ada sederet pelonggaran dalam ibadah Ramadan.
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, mempertimbangkan situasi pandemi yang terus menbaik, pemerintah memutuskan bahwa mudik lebaran di tahun 2022 diperbolehkan.
Begitu juga sederet pelonggaran lainnya dalam pelaksanaan ibadah Ramadan. Seperti salat tarawih berjamaah.
Baca Juga:Sule Kembali Raih Penghargaan Komedian Terfavorit di Indonesian Comedy Awards 2022Mengenal Diplopia, Gangguan Penglihatan yang Dialami Marc Marquez
Menurut presiden, situasi pandemi COVID-19 di tanah air terus membaik, oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat.
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik.”
“Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Rabu (23/03/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.
Pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina.
Mudik Lebaran Diperbolehkan
Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan.
PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas COVID-19,” ujarnya.
Baca Juga:Cristiano Ronaldo Pusing Banyak Bintang Timnas Portugal yang Absen, Tanda Gagal Lolos ke Piala Dunia 2022?Siap-Siap Harga Barang & Jasa Bakal Semakin Mahal, 1 April PPN Naik Jadi 11%
Tak hanya itu, situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah. Pemerintah juga memperolehkan mudik Lebaran.
“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.”
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden.
Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, Presiden menegaskan bahwa pemerintah melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house di saat Lebaran nanti.
Menutup pernyataannya, Kepala Negara pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.