Setelah itu, pada April 2022, PT Ayam Geprek Benny Sujono melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dua tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.
Penggugat meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar.