Serta melepaskan dia dari segala tuntutan hukum yang berpedoman pada dua dakwaan tersebut.
“(Kami meminta majelis hakim) menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Letda Aleksander.
Dalam nota pembelaan yang sama, kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat.
Baca Juga:Heboh Rizwan Putra Kang Sule Dikabarkan Pacaran dengan Kirana Putri Andika Kangen BandTim Bulu Tangkis Indonesia Juara Grup A Piala Thomas 2022, Bekuk Korea Selatan 3-2
“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor (sekarang Timor Leste, Red.),” kata Aleksander.
Priyanto, kata kuasa hukumnya, memperoleh tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun, serta Satya Lencana Seroja.
Kuasa hukum juga menyampaikan terdakwa Kolonel Priyanto menjalani persidangan dengan sikap yang baik, berterus terang, serta menyesal dan berjanji tidak mengulang perbuatannya. Atas dasar itu, dia minta agar dibebaskan dari dakwaan.