Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan gitaris band Kahitna, bernama Andrie Bayuadjie lantaran mengkonsumsi obat penenang jenis Valdimex Diazepam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, yang bersangkutan telah mengkonsumsi obat yang masuk dalam kategori psikotropika golongan 4 tersebut sejak beberapa tahun kebelakang.
“Menurut pengakuan saudara AB, mengaku konsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur sejak 2017-2018,” kata Zulpan, di Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga:Artis Korea Jang Nara umumkan PernikahannyaEva Celia Menikah dengan Demas Narawangsa
Saat itu, Andrie memang dalam masa pengobatan, dan mengkonsumsi obat tersebut dengan resep dokter.
Namun pada tahun 2020 hingga 2022, dia mengkonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter. Ia mendapatkan obat tersebut melalui online.
“Sepanjang 2020 sampai 2022 yang bersangkutan juga membeli valdimex secara online. Ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter, tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter,” imbuh Zulpan.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan 45 butir valdimex tanpa disertai resep dokter. Dia terancam dikenakan pasal 62 Jo paspa 37 ayat 1 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menerangkan, saat diamankan pelaku sedang istirahat di kediamannya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan diamankan di kediamannya di daerah Cilandak Jakarta Selatan, saat sedang istirahat dan AB sangat kooperatif,” ucap Akmal.