Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melakukan pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani sebagai terlapor kasus dugaan UU ITE.
“Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di insta strory NM,” kata Shinto kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).
Nikita diperiksa statusnya masih sebagai saksi dalam perkara yang menjeratnya tersebut.
Baca Juga:Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama Beri Apresiasi Timnas Indonesia Lolos Piala Asia 2023Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023, Shin Tae-yong Janjikan Ini
Untuk kontennya, Shinto tidak menyebut secara rinci konten mana yang dinilai pelapor mengandung unsur fitnah.
“Pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik,” ujar Shinto.
Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, Nikita Mirzani enggan menemui penyidik. Penjemputan tersebut dilakukan karena Nikita Mirzani dua kali mangkir saat dilakukan pemanggilan.
“Adapun penyidik datang tadi pagi ke rumah NM untuk membangun komunikasi karena sudah dua kali panggilan, kita menanyakan respons dari NM,” kata Shinto.