Simak Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK

Simak Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK
link PPDB Jatim untuk tingkat SMA SMK
0 Komentar

Pendaftaran PPDB Jatim 2022 untuk jenjang SMA/SMK telah dibuka. Pada tahap pertama ini, pendaftaran PPDB ditujukan untuk Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, serta Jalur Prestasi Hasil Lomba.

Mengutip informasi dari situs resmi PPDB Jatim, Senin (20/6/2022), tahap pertama ini dibuka pada 20 dan 21 Juni 2022. Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi oleh SMA/SMK yang dilakukan pada 21 hingga 23 Juni 2022.

Sementara pengumuman untuk PPDB Tahap I akan dilakukan pada 24 Juni 2022. Pada tanggal yang sama, siswa juga bisa melakukan cetak bukti penerimaan.

Baca Juga:Gal Gadot Akan Berperan di Film CleopatraCek Pengumuman PPDB Jabar di Link Pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap 1

Perlu diketahui, PPDB Jatim ini dapat diikuti oleh siswa lulusan Jawa Timur yang ingin melanjutkan pendidikan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur. Selain tiga jalur tersebut, PPDB juga membuka Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi Nilai Akademik.

Jalur Afirmasi

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  • Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  • Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  • Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.
  • Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  • Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
  • Mengunduh bukti pendaftaran
0 Komentar