“Saya menunggu siapa yang akan bisa menemui, kemungkinan adalah Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi,” tuturnya.
Mabes Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai sebagai tersangka.
Dia diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.
Baca Juga:Hasil Persib Bandung vs Bali United, Persib Kalah 3-2 dari Bali UnitedLuis Milla Analisis 5 Pertandingan Persib dan Berjanji akan Berikan Visi Lebih Baik
Istri Irjen Pol Sambo ini dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
“Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” kata Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.
Dia diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan dalam konferensi persnya jika Irjen Pol Ferdy Sambo yang memberi perintah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.