Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji bagi pekerja akan cair pada September 2022.
Adapun besaran BSU yang diterima tiap pekerja adalah Rp 600.000. Seperti diketahui, penerima BSU merupakan mereka yang kepesertaannya telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
Namun, pemerintah berencana akan mengubah syarat tersebut agar mencapai target penerima. Syarat yang seperti apa?
Baca Juga:Begini Cara Mendapatkan Bansos BLT BBM, Bisa Ajukan Diri DisiniHasil Japan Open 2022: Apriyani – Siti Fadia Melaju Perempat Final
Dikutip dari Harian Kompas, Sabtu (3/9/2022), Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya berencana untuk memperluas cakupan penerima BSU agar target 16 juta penerima dapat tercapai.Pasalnya, target penerima BSU tahun ini bertambah dari awalnya 8,7 juta (pada penyaluran BSU 2021) menjadi 16 juta penerima di tahun 2022.
Menurut Anwar, bertambahnya target penerima BSU tahun 2022 akan sulit tercapai jika hanya menggunakan satu sumber data yakni dari data BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pemerintah berencana membuat skema cadangan untuk memperluas cakupan penerima.
“Sepertinya tidak akan mencapai 16 juta orang, tetapi kami masih terus menunggu data dari BP Jamsostek (BPJS). Kami ada menyiapkan (skema cadangan) tetapi untuk saat ini belum bisa disampaikan,” ujar Anwar.
Ia menambahkan, pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan data penerima bantuan agar tidak muncul potensi penyalahgunaan atau moral hazard.
“Data yang ada harus kita pertanggungjawabkan. kalau kita tidak cukup kuat dan confident dengan data yang ada, bisa repot ketika diaudit,” lanjut dia. Berdasarkan skema awal, penerima BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Selama ini, bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja formal atau peserta penerima upah (PU) yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
Di samping itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Hararap menyampaikan, persiapan penyaluran BSU segera diselesaikan. Adapun data BPJS Ketenagakerjaan yang dipakai adalah data peserta yang masih aktif sampai Juli 2022.
Baca Juga:Hasil Japan Open 2022: Fajar Rian Satu-satunya Ganda Putra yang LolosTernyata, Nita Gunawan Pernah Diusir dari Rumah karena Pindah Agama
Chairul menjelaskan, data itu disisir ulang untuk mengecek jika peserta yang bersangkutan sudah menerima program bantuan sosial lain dari pemerintah atau belum. Sebab, salah satu syarat penerima BSU adalah mereka tidak boleh menerima bansos apapun baik