Penerima Keluarga Harapan (PKH) hingga Kartu Prakerja. “September ini semua persiapan sudah selesai, termasuk eksekusi,” ujar Chairul. “Data dari BP Jamsostek tentunya akan kami update lagi. Yang penting, data yang dipakai harus terukur dan akuntabel,” lanjut dia.
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BP Jamsostek Oni Marbun menyampaikan, pihaknya sedang menyiapkan data sesuai kriteria teknis yang sedang digodok pemerintah melalui revisi regulasi pendukung.
Untuk sementara ini, perusahaan diimbau melengkapi dan memperbarui data pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut, mulai dari data kepesertaan, besaran upah, hingga informasi nomor rekening terbaru pekerja.