“Korban dalam kasus ini merupakan anak perempuan yang masih berusia 11 tahun. Dugaan pemerkosaan itu pun telah dialami korban sejak ia masih berusia 7 tahun. Dan yang sudah dilakukan itu kurang lebih sebanyak 7 kali,”jelasnya.
Menurut Dia, korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya saat dia berusia 10 tahun. Korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya.
“Mendapat informasi itu, sang ibu pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pada tanggal 11 Juni 2023, ibu korban kemudian melakukan laporan kepolisian Polres Cirebon Kota,”pungkasnya. (Reza)