CIREBON – Kebijakan Pemerintah Kota Cirebon yang mengucurkan dana hibah senilai total Rp7,73 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon kini menjadi sorotan tajam publik.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari resmi menggugat kebijakan tersebut melalui jalur hukum.
Gugatan administrasi itu kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon, dengan agenda pembacaan hasil mediasi yang digelar pada Rabu (4/2/2026).
Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru
Namun, upaya mediasi dinyatakan gagal, sehingga perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkot Cirebon tercatat telah menggelontorkan dana hibah sebesar Rp6,24 miliar pada tahun anggaran 2022–2023.
Tak berhenti di situ, pada tahun 2025, Pemkot kembali mengalokasikan dana hibah sebesar Rp1,49 miliar melalui APBD untuk pembangunan rumah dinas Kejaksaan Negeri Cirebon, yang dinyatakan rampung pada 16 September 2025.
Advokat LBH Buana Caruban Nagari, Reno, A.Md.Kom., S.H., CCD., CIRP., mengatakan bahwa meski mediasi gagal, pihaknya masih membuka peluang penyelesaian damai sebelum perkara diputus majelis hakim.
“Hari ini majelis hakim membacakan hasil mediasi dan dinyatakan gagal. Namun kami tetap membuka ruang perdamaian sebelum perkara diputus, sepanjang ada komitmen nyata dan jelas dari Wali Kota Cirebon untuk melakukan perbaikan administrasi,”katanya.
Reno menjelaskan, gugatan yang diajukan bukanlah bentuk sikap antipemerintah, melainkan upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan taat prosedur hukum.
“Kami juga menyoroti posisi Kejaksaan dalam perkara ini, termasuk mempertanyakan dasar hukum DPRD Kota Cirebon yang memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan. Semua itu akan diuji dan dibuka secara terang dalam proses persidangan,”jelasnya.
LBH Buana Caruban Nagari menilai, kebijakan hibah yang bersumber dari APBD harus dikaji secara hukum dan kepentingan publik, mengingat dana daerah merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Baca Juga:Tahun 2025, 21 Ribu Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api di Daop 3 Cirebon Pelaku Curanmor Beraksi di Masjid. Aksinya Terekam CCTV
Perkara ini pun diprediksi akan menjadi preseden penting dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah di Kota Cirebon. (reza)
