Desak Transparansi, FORKOMADES Gombang Sambangi Inspektorat dan KI

Korupsi
FORKOMADES Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon mendatangi kantor ke Inspektorat dan Komisi Informasi (KI) Kabupaten Cirebon, Senin (6/4/2026).
0 Komentar

CIREBON-Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (FORKOMADES) Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon mendatangi kantor ke Inspektorat dan Komisi Informasi (KI) Kabupaten Cirebon, Senin (6/4/2026).

Kedatangan mereka ke dua kantor inspektorat dan Komisi Informasi (TI) tersebut menuntut ketegasan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon terkait laporan dugaan kasus korupsi Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Sebelum ke kantor Inspektorat, FORKOMADES mendatangi Komisi Informasi (KI) Kabupaten Cirebon untuk menanyakan tindaklanjut desa yang tidak diberikan dokumen. Padahal saat sidang keterbukaan informasi publik, Pemdes diminta menyerahkan dokumen yang diminta FORKOMADES.

Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru

“KI akan mengambil langkah tegas jika Pemdes Gombang tidak memberikan dokumen yang diminta. Namun KI minta waktu menunggu hasil keputusan dengan komisioner lainnya,” kata Koordnator FORKOMADES Asep Maulana kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (6/4/2026).

Asep mengungkapkan, FORKOMADES menanyakan laporan dugaan korupsi Pemdes Gombang yang dilayangkan ke Inspektorat beberapa bulan lalu.

“Kami ingin memastikan laporan yang dilayangkan ditindaklanjuti dan diproses oleh Inspektorat,”ungkapnya

Berdasarkan hasil audensi dengan pihak Inspektorat, Asep menjelaskan, hasil pemeriksaan khusus (Riksus) hasil laporan dugaan korupsi Desa Gombang sudah selesai. Tahap selanjutnya keputusan ada di kepala inspektorat dan Bupati Cirebon. Pihaknya mendesak Bupati segera bertindak tegas.

“Kami bersyukur laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah selesai, tinggal menunggu keputusan Bupati Cirebon. Semoga ada titik terang,”jelasnya.

Terkait isi dari LHP, Asep memaparkan, Inspekorat tidak menjelaskan secara rinci. Sebab di dalam aturan hasil LHP hanya disampaikan kepada pejabat yang berwenang.

“Tidak dijelaskan isinya, hanya ada penyalahgunaan wewenang saja,”paparnya.

Asep menyebutkan, dugaan korupsi mencuat setelah banyak penyimpangan dalam proses pembangunan di Desa Gombang. Pihaknya sempat meminta data publik ke kuwu Desa Gombang, namun ditolak.

Baca Juga:Tahun 2025, 21 Ribu Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api di Daop 3 Cirebon Pelaku Curanmor Beraksi di Masjid. Aksinya Terekam CCTV

“Bahkan kami sempat mengajukan gugatan ke Komisi Informasi dan hasilnya kami berhak terhadap data publik itu,” ungkapnya.

Asep menuturkan, pihaknya juga sempat audensi dengan aparat Pemerintah Desa Gombang di tahun 2025, namun tidak ada titik temu. Bukan hanya itu setelah audensi, FORKOMADES unjuk rasa di depan balai desa.

0 Komentar