“Pelaporan ini merupakan langkah terakhir setelah semuanya kami tempuh. Artinya ini babak akhir dari persoalan ini yang tidak selesai,”tuturnya.
Dari hasil investigasi di lapangan, Asep memaparkan, pihaknya menduga ada penyimpangan anggaran PADes, ADD, dan DD dari tahun 2020-2024 dengan total mencapai Rp5 miliar. Dia mencontoh penyimpangan PADes dengan modus rekayasa fiktif tanah bengkok.
“Potensi seharusnya setiap tahun Rp532, 8 juta per tahun tapi yang dilaporkan hanya Rp140 juta per tahun. Ini jelas ada dugaan korupsi. Kemudian dugaan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Seperti membuat laporan fiktif akan keberadaan 5 kadus dalam anggaran dana desa (ADD) yang faktanya hanya 4 kadus. Persoalan ini sudah diakui oleh kepala desa. Pengakuan dari kepala desa Siltap itu untuk operasional desa sedangkan tapi tidak ada dasar hukum siltap digunakan untuk hal tersebut,”paparnya.
Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru
Akibat dugaan korupsi ini masyarakat Desa Gombang dirugikan baik moril dan materil. PADes yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat justru hanya dinikmati oleh seglintir orang. (nanu)
