BANDUNG – Persidangan sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Bandung terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua perangkat Desa Kalianyar, Yudha Arifiyanto dan Sonjaya, memasuki babak krusial.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Selasa (7/4/2026), terungkap dugaan rekayasa sistematis yang menyeret Kuwu Kalianyar, Kecamatan Panguragan.
Fakta persidangan yang terungkap di bawah sumpah mengejutkan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti surat, Kuwu Kalianyar diduga sengaja melakukan sabotase terhadap sistem absensi perangkat desa.
Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru
Modusnya, kedua penggugat dibuat seolah-olah tidak disiplin dan tidak menjalankan kewajiban absensi, yang kemudian dijadikan dasar penerbitan SK pemberhentian.
Tim Kuasa Hukum dari kantor hukum QMS Partner Adv.Fahmi Aziz, SH. & Adv. Warnen, SH menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada upaya kriminalisasi jabatan.
“Sangat jelas dan terang benderang yang terungkap di hadapan Majelis Hakim. Kuwu sengaja merekayasa data absensi. Perangkat desa yang tidak disukai secara sistematis dibuat tidak bisa melakukan absensi, lalu dijadikan alasan pemecatan. Ini bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan yang nyata,” tegas Fahmi Aziz.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Selain menggugat pembatalan SK di PTUN, mereka juga menyiapkan laporan pidana terhadap Kuwu Kalianyar.
“Kami tidak akan segan mempidanakan kuwu dalam persoalan ini. Dugaan sabotase dan manipulasi data elektronik ini sangat serius dan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Adv. Warnen, SH.
Langkah hukum yang akan ditempuh meliputi gugatan pembatalan SK karena dinilai cacat prosedur dan substansi, serta laporan pidana terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait manipulasi data elektronik.
Kuasa hukum menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengingatkan bahwa jabatan publik tidak boleh disalahgunakan untuk menyingkirkan pihak tertentu dengan cara-cara yang melanggar hukum. (eza)
