Hamili Anak Di Bawah Umur, DS Ditangkap Polisi

Asusila
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana
0 Komentar

CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria berinisial DS atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.

Kasus tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu. Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara mengiming – imingi korban uang dan makanan, serta menjanjikan akan menikahi korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu sore (8/4/2026) mengungkapkan, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga langsung. Pelaku DS disebut hanya memiliki kedekatan dengan ibu korban.

Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru

“Korban tinggal bersama ibunya, sementara ayah kandungnya sudah berpisah. Pelaku ini bukan ayah tiri, namun masih memiliki hubungan kekerabatan dengan ibu korban,”ungkapnya kepada wartawan.

AKP Adam Gana mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi korban dengan menjalin hubungan tanpa status yang jelas atau yang kerap disebut hubungan tanpa status (HTS).

” Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mendekati korban dengan berbagai iming-iming hingga akhirnya melakukan perbuatan tersebut. Untuk TKP nya di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon,” katanya.

AKP Adam Gana menegaskan, DS telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 82 Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda 5 miliar,”tegasnya. (eza)

0 Komentar