CIREBON – Polemik pembongkaran jembatan dan rel kereta api kuno di kawasan Sungai Sukalila, Kalibaru, Kota Cirebon, akhirnya terkuak dalam forum pertemuan yang digelar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Selasa malam (7/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Bangsal Pancawanda Disbudpar itu menghadirkan berbagai pihak, mulai dari budayawan, sejarawan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), anggota DPRD, PT KAI Daop 3 Cirebon, pemerhati kota, hingga organisasi masyarakat. Diskusi berlangsung dinamis dan sempat memanas saat sejumlah fakta diungkap ke publik.
Ketua TACB Kota Cirebon, Panji Amiarsa menegaskan bahwa struktur seperti jembatan rel lama tetap memiliki nilai penting dan tidak bisa dianggap remeh.
Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru
“Satu hal yang harus dipahami, cagar budaya itu tidak selalu berupa bangunan besar. Struktur kecil pun bisa menjadi cagar budaya, salah satunya jembatan kereta api,” tegasnya.
Panji juga menyayangkan minimnya komunikasi sebelum pembongkaran dilakukan. Ia berharap ke depan ada koordinasi lebih intens antara PT KAI dan Pemerintah Kota Cirebon.
“Langkah teknis di lapangan seharusnya melibatkan tim ahli agar nilai sejarah tetap terjaga. Supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat Cirebon memiliki kepedulian tinggi terhadap sejarah kotanya.
“Begitu ada satu ikon sejarah yang hilang atau berubah, reaksinya luar biasa,” tuturnya.
Sementara itu, Vice President Daop 3 Cirebon, Sigit Winarto, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi.
“Saya secara pribadi dan kelembagaan memohon maaf atas kegaduhan ini. Mungkin ada kekurangtelitian dari kami,” ucapnya.
Sigit mengungkapkan, pembongkaran dilakukan berdasarkan surat resmi dari Wali Kota Cirebon.
Baca Juga:Tahun 2025, 21 Ribu Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api di Daop 3 Cirebon Pelaku Curanmor Beraksi di Masjid. Aksinya Terekam CCTV
“Judul suratnya Permohonan Pembongkaran. Kami menerima bahwa itu sudah clear di Balai Kota,” katanya.
Ia juga menyebut eksekusi dipercepat atas permintaan waktu.
“Sebelum lebaran kalau bisa dieksekusi’. Ya sudah, kami laksanakan,” tandasnya.
Meski demikian, Sigit mengakui adanya kesalahan dalam penyampaian informasi sebelumnya.
“Secara teknis, betul kami salah. Tapi secara visual memang kondisinya sudah berkarat,” jelasnya.
