“Korban sedang dalam proses pemulihan, dan akan mendapatkan pendampingan trauma healing,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Waka Polres Cirebon Kota Kompol Dede Kasmadi menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
“Pelaku dikenakan Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hingga 12 tahun penjara,”pungkasnya. (eza)
