CIREBON – Polemik pembongkaran jembatan dan rel kereta api kuno di Kota Cirebon kian memanas. Kritik keras kini datang dari Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Umar S Klau yang menilai pernyataan Walikota Cirebon Effendi Edo tidak berbasis data dan dokumen.
Dalam pernyataannya, Umar mengingatkan kepala daerah agar lebih berhati-hati saat menyampaikan informasi ke publik, terlebih menyangkut isu sensitif seperti cagar budaya.
“Izin, kita ini pemerintahan, apalagi sekelas wali kota. Jadi harap hati-hati untuk menyampaikan pendapat atau pernyataan ke publik, apalagi ini hal-hal yang sensitif,” tegas Umar kepada RadarCirebon.Com, Jumat (9/4/2026).
Umar bahkan melontarkan sindiran keras terhadap pernyataan Walikota Cirebon.
Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru
“Saya khawatir apa yang disampaikan oleh Wali Kota ini asal bunyi saja,”ucapnya.
Umar mengungkap fakta mengejutkan dari forum di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Menurutnya, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) justru menyebut pembongkaran rel tersebut merupakan inisiasi dari kepala daerah.
“Pihak PT KAI menyampaikan bahwa kronologis pembongkaran itu murni dari permohonan atau permintaan Pak Walikota, dan itu ada suratnya,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, seharusnya objek tersebut dikaji secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi fisik bangunan.
“Yang harus dikaji itu bukan hanya konstruksi, tapi juga aspek cagar budayanya,” ujarnya.
Dirinya menduga, kebijakan pembongkaran belum sepenuhnya mengacu pada regulasi.
“Ingat, Cirebon ini kota tua, kota sejarah, kota budaya. Jangan sampai ambisi parsial mengorbankan jati diri daerah,” tegasnya.
Umar juga menyoroti anggapan bahwa objek yang belum terdaftar bisa dihilangkan begitu saja. Ia menyebut cara berpikir tersebut keliru.
Baca Juga:Tahun 2025, 21 Ribu Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api di Daop 3 Cirebon Pelaku Curanmor Beraksi di Masjid. Aksinya Terekam CCTV
“Bukan berarti karena belum diregistrasi, lalu bisa seenaknya dihilangkan. Cara berpikir seperti itu kacau,” ujarnya.
Menurut Umar, kritik ini merupakan peringatan serius dari DPRD dan masyarakat, termasuk pegiat budaya.
“Ini warning keras, lonceng dari publik yang kami tangkap di DPRD,” ucapnya.
Ia menegaskan, hingga kini belum ada kajian komprehensif terkait status cagar budaya pada rel tersebut.
