Jembatan dan Rel Kuno Dibongkar, DPRD Kritik Walikota

DPRD Kota Cirebon
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Umar S Klau
0 Komentar

“Hingga saat ini, status rel kereta api kuno tersebut masih menjadi perdebatan, apakah masuk kategori cagar budaya atau tidak. Keputusan Walikota Nomor 19 Tahun 2001 yang menetapkan Stasiun Kejaksan sebagai cagar budaya, yang dinilai memiliki keterkaitan dengan ekosistem perkeretaapian. Secara ekosistem, Stasiun Kejaksan dan rel itu satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,”pungkasnya. (eza)

0 Komentar