Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak, Toko Elektronik di Mundu disegel Warga

Penculikan
Toko Elektronik di Mundu disegel Warga
0 Komentar

CIREBON– Pasca penangkapan dan penetapan tersangka terhadap AW pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur oleh Polisi, toko elektronik sekaligus rumah tempat tinggal tersangka penculikan di Cirebon disegel oleh warga.

Toko elektronik tersebut terletak di Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Pantauan Radarcirebon.com di lokasi, Jumat (10/4/2026), tampak sapanduk dipasang warga di depan toko bercat biru tersebut.

Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru

Lewat spanduk tersebut warga melampiaskan kemarahannya terhadap tersangka penculikan sekaligus pencabulan anak di bawah umur.

“USIR PREDATOR ANAK. KAMI WARGA DESA MUNDU PESISIR MENGUTUK PELAKU PENCABULAN ANAK,” demikian tertulis pada spanduk yang dipasang warga di depan toko milik tersangka.

Menurut informasi di lapangan, spanduk tersebut dipasang oleh warga pada Kamis malam, 9 April 2026 setelah tersangka berinisial AW ditangkap polisi.

Kuwu Mundu Pesisir, H Khaerun, membenarkan pemasangan spanduk dan penyegelan toko elektronik tersangka penculikan oleh warga.

Menurut Khaerun, pemerintah desa sudah berupaya menenangkan kemarahan warga pasca kasus ini terungkap.

“Awalnya saya juga kaget adanya spanduk dipasang di toko itu, karena dari kemarin itu saya sudah berupaya bersama pemerintah desa meredam kemarah warga berkaitan dengan dugaan kasus itu (penculikan dan pencabulan),” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Namun demikian, pada Jumat pagi, saat Khaerun hendak berangkat ke kantor desa, spanduk tersebut sudah terpasang.

Baca Juga:Tahun 2025, 21 Ribu Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api di Daop 3 Cirebon Pelaku Curanmor Beraksi di Masjid. Aksinya Terekam CCTV

Menurut Khaerun, pihaknya sudah mengonfirmasi pihak RT dan RW yang membenarkan bahwa spanduk tersebut dipasang oleh warga Mundu Pesisir.

“Pada inti di spanduk itu, tidak ada toleransi berkaitan dengan kasus itu dan warga tidak akan menerima kedatangan mereka lagi di sini (Mundu Pesisir),” ungkap Kuwu.

Menurut Kuwu Khaerun, tersangka dan keluarganya bukan warga Mundu Pesisir. Namun, membuka toko dan tinggal di desa tersebut.

“Warga Mundu Pesisir malu namanya diakui, padahal itu (tersangka) bukan warga Mundu Pesisir,” ujarnya.

Khaerun menambahkan, tersangka membuka toko elektronik di desanya sudah cukup lama. 10 sampai 11 tahun lalu.

“Sudah cukup lama ya, sekitar tahun 2015 atau 16,” imbuhnya.

0 Komentar