Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak, Toko Elektronik di Mundu disegel Warga

Penculikan
Toko Elektronik di Mundu disegel Warga
0 Komentar

Kuwu Mundu Pesisir menegaskan, warganya merasa resah dengan terjadinya kasus tersebut sehingga memicu reaksi keras dari warga termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

“Menyatakan sikap semuanya. Kalau orang suka sama anak kecil itu kan penyakit, jadi yang dikhawatirkan masyarakat, kalau toh nanti datang lagi ke Mundu, ke sini, dikhawatirkan akan melakukan lagi, ada korban lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Cirebon Kotas berhasil mengungkap kasus penculikan dan penabulan anak di bawah umur.

Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru

Korban berinisial KA (9), warga Kampung Kesunean Selatan, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Sementara itu, polisi menangkap seorang pria berinisial AW (45) di Desa Mundur Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Tersangka AW ditangkap Timsus Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota di toko elektronik miliknya di jalur Pantura, Jalan Raya Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon pada Rabu sore 7 April 2026.

“AW sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini setelah kita gelar perkara penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.”

“Tersangka AW kami amankan kurang dari 1×24 jam setelah korban melapor,” ungkap Waka Polres Cirebon Kota Kompol Dede Kasmadi, Kamis (9/4/2026).

Kompol Dede menambahkan, kasus ini bermula pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming makanan dan es krim.

Baca Juga:Tahun 2025, 21 Ribu Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api di Daop 3 Cirebon Pelaku Curanmor Beraksi di Masjid. Aksinya Terekam CCTV

“Korban kemudian diajak menuju kediaman pelaku di wilayah Mundu menggunakan sepeda motor tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban (culik).”

“Korban disekap di rumah pelaku sejak Senin 6 April 2026 hingga Rabu 8 April 2026. Pada Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, korban dikembalikan ke rumahnya oleh tersangka,” katanya.

Dijelaskan bahwa penyidik mendapati tanda-tanda kekerasan fisik maupun seksual pada korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum.

“Berdasarkan rekam medis visum, terdapat luka-luka pada korban di beberapa bagian tubuh,” jelas Kompol Dede.

Dede juga mengungkapkan, bahwa sebelum kasus ini terjadi tersangka dan korban tidak saling mengenal.

0 Komentar