CIREBON – Di tengah derasnya pembangunan kota, sebuah jembatan rel kereta api kuno di kawasan Kalianyar–Kalibaru, Kota Cirebon, kini berada di ambang kehancuran.
Bukan sekadar proyek pembongkaran biasa, polemik ini menjelma menjadi isu panas yang menyentuh sejarah, identitas kota, hingga potensi pelanggaran hukum.
Bagi warga, jembatan tua tersebut bukan hanya rangka besi usang. Ia adalah saksi bisu perjalanan panjang Kota Cirebon—ruang yang menyimpan kenangan, cerita masa lalu, dan jejak sejarah yang tak ternilai.
Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru
Namun kini, keberadaannya terancam hilang seiring kebijakan pembongkaran yang dinilai belum mempertimbangkan aspek historis secara matang.
Sorotan tajam datang dari Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Rinna Suryanti. Ia menegaskan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi isu kebijakan publik serius, bukan sekadar persoalan teknis.
“Adanya dokumen resmi berupa surat permohonan pembongkaran dari Wali Kota kepada PT KAI. Fakta ini menunjukkan bahwa rencana tersebut merupakan langkah terstruktur, bukan keputusan mendadak. Sebagai anggota DPRD, kami memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melakukan pengawasan, terutama jika terdapat indikasi pelanggaran hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Dari sisi hukum, menurut Rinna, pembongkaran jembatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Dalam aturan tersebut, objek yang memiliki nilai sejarah tetap harus diperlakukan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), meskipun belum terdaftar secara resmi. Artinya, ketiadaan status formal tidak bisa dijadikan alasan untuk membongkar begitu saja. Prosesnya harus melalui kajian teknis dan historis, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hingga prosedur perizinan yang ketat,”ujarnya.
Ironisnya, dikatakan Rinna, hingga kini belum ada bukti kuat bahwa seluruh tahapan tersebut telah dilalui secara komprehensif.
“Jika prosedur itu tidak dijalankan, maka ada potensi pelanggaran yang bisa berujung pada konsekuensi hukum, bahkan pidana,”katanya.
Tak hanya itu, lanjut Dia, dari sisi tata kelola pemerintahan, muncul indikasi maladministrasi. Permohonan pembongkaran dinilai hanya bertumpu pada alasan teknis seperti potensi banjir dan penumpukan sampah, tanpa kajian multidisiplin yang menyeluruh, termasuk aspek sejarah dan budaya.
