“Minimnya koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan Tim Ahli Cagar Budaya, serta belum optimalnya inventarisasi aset bersejarah di Kota Cirebon menjadi catatan serius dalam kasus ini. Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam melihat pembangunan secara utuh. Tidak hanya fisik, tetapi juga keberlanjutan sejarah dan identitas kota,” tambahnya.
Dijelaskan Rinna, konflik antara kepentingan pembangunan dan pelestarian heritage pun semakin mencuat. Di satu sisi, pemerintah melihat jembatan tersebut sebagai infrastruktur tua yang berisiko dan menghambat aliran sungai.
“Namun di sisi lain, jembatan itu menyimpan nilai historis tinggi sebagai peninggalan era kolonial, simbol perkembangan transportasi, hingga potensi wisata budaya. Situasi ini mendorong DPRD untuk bergerak cepat. Rinna menyebut pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi dari pemerintah daerah, sekaligus mengevaluasi kebijakan yang diambil. DPRD harus hadir sebagai penyeimbang kekuasaan dan penjaga rasionalitas kebijakan publik,”jelasnya.
Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru
Ia juga mengingatkan, pembongkaran tanpa prosedur yang benar dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya di masa depan.
“Ketika sejarah dihapus hanya karena belum tercatat secara administratif, maka yang hilang bukan sekadar benda, tetapi identitas kolektif masyarakat,” pungkasnya. (eza)
