Bela 49 TKA China di Kendari, Luhut: Jangan besar-besarkan Masalah, Tidak Ada Prosedur Ilegal

Bela 49 TKA China di Kendari, Luhut: Jangan besar-besarkan Masalah, Tidak Ada Prosedur Ilegal
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA/Ade Irma Junida)
0 Komentar

Visa 211A meliputi kunjungan kegiatan pemerintah resmi, kunjungan wisatawan, kegiatan sosial dan budaya, olahraga, kegiatan bisnis dan komersial, kunjungan keluarga, kegiatan jurnalistik, atau transit.

Sementara Visa 211B dapat digunakan untuk tujuan kegiatan industri yang berkaitan dengan melakukan pelatihan, memberikan panduan atau instruksi tentang penerapan teknologi industri, desain produk atau kerja sama dalam pemasaran internasional untuk Indonesia.

Kemudian, tujuan audit, kontrol kualitas produksi, atau inspeksi di perusahaan cabang di Indonesia; serta untuk berpartisipasi dalam uji kompetensi untuk posisi pekerjaan di Indonesia. (Antara)

0 Komentar