Biar Paham, Begini Silsilah Rizieq Shihab

[dokumentasi Rabithah Alawiyah]
[dokumentasi Rabithah Alawiyah]
0 Komentar

Pencatatan besar paling akhir dilakukan oleh mufti Hadramaut, Habib Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhur pada akhir abad 19 yang kemudian dilanjutkan oleh anaknya, Sayid Ali bin Abdurrahman Al-Masyhur. Hasil pencatatan mereka terkumpul dalam tujuh buku nasab dari Hadramaut.

Ketika Habib Alwi bin Thahir Alhaddad mendirikan organisasi Rabithah Alawiyah, ia berinisiatif melakukan pencatatan alawiyin yang ada di Indonesia. Dari situ, Rabithah Alawiyah membentuk Maktab Daimi pada 10 Maret 1932.

Rabithah Alawiyah merupakan lembaga otonom yang mempunyai tugas memelihara sejarah dan silsilah keturunan cucu Rasul di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Maktab Daimi mempunyai metode khusus untuk mengetahui nasab seseorang dengan melihat garis keturunan Nabi Muhammad atau bukan.

Baca Juga:Wahai KPK, Mana Taringmu?Adanya Persaingan, Refly Harun: Kalau Membicarakan DKI dan Pemerintah Pusat Selalu Panas

Menurut Ketua Maktab Daimi Rabithah Alawiyah, Ustadz Ahmad bin Muhammad Alatas mengatakan, setiap orang yang ingin mengetahui silsilah nasabnya harus mengajukan permohonan kepada Maktab Daimi. Pemohon kemudian mengisi formulir khusus yang sudah tersedia. Dalam formulir itu salah satunya harus menyertakan silsilah nasabnya sampai kakek kelimanya.

“Setelah dicatat dengan benar (nama kakeknya), kita akan mengecek pada buku-buku besar (buku silsilah nasab) yang kita miliki,” kata Ustadz Ahmad kepada Republika yang dikutip laman Rabithah Alawiyah.

Setelah nama-nama kakeknya ada di dalam buku nasab, maka pihak Maktab Daimi akan meminta pemohon mengajukan saksi yang menyatakan bahwa pemohon benar-benar berasal dari suku atau marga alawiyin. Namun sebaliknya, jika nama kakek yang dituliskan tidak ada di buku silsiah yang menjadi rujukan Maktab Daimi, maka mereka menggunakan metode lain.

Metode yang dimaksud, Maktab Daimi akan meminta data-data silsilah kakek si pemohon yang berurutan dan valid sampai kakek si pemohon ada di buku silsilah nasab. Sebagai contoh, pemohon menuliskan silsilah kakeknya sampai kakek kelimanya. Tapi, ada empat nama kakeknya yang tidak terdaftar di buku silsilah nasab Maktab Daimi.

Maka, empat nama kakeknya itu harus dibuktikan dengan data, seperti kartu keluarga, surat pernikahan, paspor, hingga surat jual beli. “Yang mana semuanya itu akan menyebutkan nama ayahnya, sehingga akan berkesinambungan kepada silsilah yang ada di buku ini,” ujarnya. Metode seperti itu menurut Ustadz Ahmad, dibuat guna menghindari orang-orang yang ingin memalsukan nasabnya.

0 Komentar