Imbas Corona, Ini 8 Syarat yang Wajib Diketahui Bagi Para Pemilik Pinjaman di Bank atau Leasing

Imbas Corona, Ini 8 Syarat yang Wajib Diketahui Bagi Para Pemilik Pinjaman di Bank atau Leasing
0 Komentar

Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun.

3. Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda

Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian kualitas kredit. Namun, dalam penerapan ataupun skema restrukturisasi dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank. Hal itu tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

Agar dapat dipahami juga oleh masyarakat bahwa OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab dan agar tidak terjadi moral hazard.

Baca Juga:Amerika Serikat Minta Warganya Pulang dari IndonesiaBebas Wuhan

Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider/aji mumpung). Hal ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar, tetapi kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak COVID-19.

OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.

Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggungjawab antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya COVID-19 sudah bermasalah.

Namun, memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restrukturisasi agar status debiturnya menjadi lancar. Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank.

4. Kelonggaran cicilan kredit 1 tahun untuk rakyat kecil

Kelonggaran sampai dengan satu tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil a.l. sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan kerja dari rumah (work from home).

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan satu tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Pada periode satu tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan pokok atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misalkan menjadi 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.

0 Komentar