Instruksi Mendagri Ini Sanksi Berat untuk Kepala Daerah yang Melanggar

Instruksi Mendagri Ini Sanksi Berat untuk Kepala Daerah yang Melanggar
0 Komentar

Maka, kata Safrizal berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan. (*)

0 Komentar